Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 103 Tahun 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan untung rugi, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem SDM KPK.

KPK juga berharap tidak ada lagi komentar-komentar pahit dari sejumlah pihak soal pengesahan PP tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini, rumusan dalam PP 103/2012 yang menggantikan PP 63/2005, sudah jauh lebih baik.

Johan berharap, komisinya dapat menyelesaikan masalah yang sebelumnya terjadi, terutama terkait SDM pegawai negeri yang dipekerjakan dari intansi lain, baik dari Kepolisian, BPKP, Kejaksaan, maupun kementerian.

"Kami ingin berbagai pihak menghentikan polemik atau perdebatan yang saya kira tidak perlu. Kami harap tidak ada lagi komentar-komentar sinis tentang PP ini. Dalam pemberantasan korupsi, tidak ada untung dan tidak ada yang rugi. Jangan lagi ada statement untung rugi," tutur Johan di Jakarta, Minggu (16/12/2012).