Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miranda S Goeltom

 Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/102012). Dia diperiksa sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang saat itu dimenangi Miranda.

Ketika tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00, Miranda yang mengenakan blazer berwarna krem ini enggan berkomentar. Dia langsung meluncur ke dalam Gedung KPK dari Avanza hitam yang ditumpanginya.

”Tolong kasih jalan, tolong kasih jalan. Selamat Tahun Baru,” ucap Miranda singkat. Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Miranda kali ini merupakan yang pertama kalinya setelah Nunun tertangkap di Thailand, 7 Desember lalu.

Sebelumnya, Miranda beberapa kali diperiksa sebagai saksi bagi anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan. Dalam kasus ini, Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui orang terdekatnya, Arie Malangjudo. Diduga, pemberian cek itu untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004.

Saat bersaksi di persidangan para anggota DPR, Miranda membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemilihannya. Hingga kini, siapa pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu belum terungkap. Diyakini, ada pihak lain di belakang Nunun yang menjadi dalang kasus ini.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya baru menemukan fakta kedekatan Nunun dengan Miranda dari pengakuan Nunun kepada penyidik selama pemeriksaan. Sementara, soal penyandang dananya, Nunun belum mengungkapkan hal itu kepada KPK.