Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahfud MD soal jual beli pasal undang-undang

 Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal jual beli pasal undang-undang mengejutkan pimpinan DPR. Meski pernyataannya jadi ajang introspeksi diri DPR, Mahfud diminta tidak sembarangan.

"Pak Mahfud, mestinya tidak sembrono memberikan pernyataan. Tapi, positifnya kami introspeksi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat 18 November 2011.

Dia pun mempertanyakan praktik jual beli pasal yang dimaksud Mahfud karena isu yang sama pun pernah menimpa MK. "Kami catat dan hormati. Tapi hati-hati, jangan melihat semut di seberang lautan tampak, tapi gajah di depan mata tak tampak," tegas Priyo.

Di sisi lain, Priyo meminta rekan sejawatnya di DPR tidak berkecil hati dengan pernyataan Mahfud. "Kalau memang benar, kami ingin ini diproses di Badan Kehormatan DPR," kata dia.

Pernyataan Mahfud menuai kontroversi saat mengungkapkan praktik jual beli pasal UU di DPR. Akibatnya, banyak undang-undang yang masuk MK dan dibatalkan karena tidak konstitusional.

Karena menuai sanggahan dari legislator, Mahfud lantas menjabarkan contoh. Ada empat contoh yang diberikannya.